Sebagai lembaga pendidikan nonformal yang telah mendapat pengakuan dan legalitas yang sah dari Dinas Pendidikan, Homeschooling Brilliant tetap memiliki peraturan akademik bagi para peserta didiknya. Peraturan yang wajib diikuti oleh para siswa adalah: Mengikuti tahapan ke-akademikan seperti: ulangan harian, UTS (Ujian tengah semester), UAS (ujian akhir semester), UPK (ujian pendidikan kesetaraan), dan UNPK (ujian nasional…
Menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) / Kurikulum 2013 yang diolah menjadi GBPP Homeschooling Brilliant Kurikulum Nasional (Setara SD – SMP – SMA) Kurikulum Internasional (Cambridge International Examination) Kurikulum ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) Mata pelajaran yang harus diikuti oleh siswa adalah mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional dan materi tambahan sesuai kebutuhan bakat dan…
Sistem belajar di Homeschooling Brilliant Homeschooling Individu ( tunggal ). Sistem Homeschooling yang dapat dilakukan dengan 1 pengajar 1 siswa dalam setiap pelajaran atau dapat juga dilakukan secara mandiri di rumah bersama orangtua atau dengan guru dari Homeschooling Brilliant. Homeschooling Komunitas . Sistem belajar homeschooling, yang diikuti 2-5 siswa dalam satu kelompok belajar, kegiatan ini…
Homeschooling adalah sebuah system pendidikan alternative yang saat ini menjadi pilihan orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Dimana keberadaanya sah, diakui, sama dan sederajat dengan sekolah formal sesuai hukum di Indonesia.
Sistem Raport dan Ijazah di Homeschooling Brilliant: Raport Raport yang diterima oleh siswa Homeschooling Brilliant telah mendapat izin dan pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan Lembaga Non formal sesuai izin no. 057-058/GK/2015/3327-3329/31 sesuai dengan jenjang yang ditempuh oleh setiap siswa, dan bukan dibawah lembaga penyelenggara pendidikan lainnya. Ijazah Ijazah untuk siswa Homeschooling Brilliant ada…